Miliki 16 Paket Sabu, Janda Muda Diringkus

  • Polsek Tampan melakukan ekspose kepemilikan 16 paket sabu, janda berinisial RRS alias Rina (33) pada Senin (28/12). Tersangka diringkus di rumahnya Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, pada Sabtu (22/12) pukul 21.00 WIB.

    Barang bukti yang dimiliki RRS sebanyak 16 paket sabu ukuran sedang dengan berat 811.38 gram. Ditemukan juga uang senilai Rp14.800.000 juta, timbangan digital, mesin cuci, dan dua buah handphone.

    Tersangka mengaku barang bukti didapat dari rekannya AD dan akan dijual kepada DW. Dan sudah lima kali mendapat pesanan dari AD dan diupah Rp1 juta. Hasil tes urine tersangka positif sabu. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Video: Evan Gunanzar
    Narasi: Sofiah





VIDEO LAINNYA

© 2018 Riau Pos. All Rights Reserved | Design by  W3Layouts