KPK Kembali Geledah Rumdis dan Kantor Walikota Dumai

  • PEKANBARU (RIAU POS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah dinas Walikota Dumai Zulkifli As. Tidak hanya rumah kantor dinas Walikota di Jalan Tuanku Tambusai juga di geledah komisi anti rasuah tersebut. Penggeledahan terjadi, pada Selasa (13/8) kemarin.

    Ini bukan pertama kali, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor dinas orang nomor satu di Kota Dumai itu.  Namun ini penggeledahan pertama usai Walikota Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DAK dan Gratifikasi.

    Pertama kali KPK melakukan penggeledahan pada Jumat (26/4) kemarin, namun kali ini belum ada keterangan resmi terkait kasus apa penggeledahan tersebut.

    Rumah dinas Walikota Dumai Tampak sepi. Pagar kediaman tampak di kunci. Orang tidak berkepentingan di larang masuk. Di luar rumah dinas ada beberapa petugas kepolisian dengan senjata lengkap.

    Seperti diketahui KPK  menetapkan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah  sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

    "Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019) saat rilis ketika itu.

    Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

    Walikota Zulkifli As sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu. Bahkan dua kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai sudah di periksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. (hsb)

    Follow Us!
    http://riaupos.co/
    Facebook: https://www.facebook.com/riaupos/
    Twitter: https://twitter.com/riaupos
    Instagram: https://www.instagram.com/riaupos.co/...





VIDEO LAINNYA

© 2018 Riau Pos. All Rights Reserved | Design by  W3Layouts