Warga Rejosari Ngamuk Ditilang Buang Sampah
-
PEKANBARU (RP) - Mendapat surat tilang dari DLHK Pekanbaru warga yang tertangkap OTT membuang sampah di Jalan Indra Puri RT/RW : 02/09 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas yang memberikan surat tilang, Rabu (24/7).
Warga yang tidak terima membuang sampah dibahu jalan meminta KTP yang disita petugas untuk dikembalikan. Karena heboh, warga yang melintas banyak yang berhenti hingga akhirnya ketua RW setempat datang berupaya melerai keadaan tersebut.
Setidaknya ada tiga orang Satgas dilokasi itu. Satu diantaranya bertugas memberikan tilang dan dua orang lagi hanya memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak membuang jalan.
Seperti diketahui, berdasarkan Perwako nomor 134/2018 warga akan dikenai sanksi minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta rupiah. Jika, ketahuan membuang sampah pada siang hari, warga diizinkan membuang sampah pada jam tertentu, yakni pada pukul 19.00 WIB malam hingga 05.00 WIB dini hari.(*1)
Follow Us!
www.riaupos.co
Facebook: https://www.facebook.com/riaupos
Twitter: https://twitter.com/riaupos
Instagram: https://www.instagram.com/riaupos.co/
Follow Us!
http://riaupos.co/
Youtube : https://www.youtube.com/user/riaupostv
Facebook: https://www.facebook.com/riaupos/
Twitter: https://twitter.com/riaupos
Instagram: https://www.instagram.com/riaupos.co/