Pengurusan Akta Kelahiran Bisa di Rumah Sakit atau Klinik Bersalin

  • Pengurusan akta kelahiran saat ini bisa dilakukan di rumah sakit atau klinik bersalin, tidak harus di kantor Disdukcapil Pekanbaru. Kamis (17/01), Videographer : (Soleh/Riaupos) Editor (Bayu/Riaupos).




VIDEO LAINNYA

© 2018 Riau Pos. All Rights Reserved | Design by  W3Layouts